KEGIATAN BELAJAR 1
Hakikat , fungsi, dan tujuan PKn di SD
Dalam kurikulum Pendidikan Dasar 94, terdapat mata pelajaran “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan”, yang di singka dengan PPkn. Istilah “Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan”, pada saat itu secara hukum tertera dalam undang-Undang No 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sejak di Undangkannya UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 secara hukum istilsh tersebut sudah berubah menjadi “Pendidikan Kewarganegaraan”. Oleh karena itu nama mata pelajaran tersebut di SD berubah menjadi Mata Pelajaran Pendidikan Kewaganegaraan.
A. HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Apabila kita kaji secara historis-kurikuler mata pelajaran tersebut telah mengalami pasang surut pemikiran dan praktis. Sejak lahir kurikulum tahun 1946 di awal kemerdekaan sampai pada era reformasi saat ini.
Dalam Kurikulum 1957, dan Kurikulum 1961 tidak dikenal adanya mata Pelajaran Penendidikan Kewarganegaraan. Dalam Kurikulum 1946 dan 1957 materi tersebut itu dikemas dalam Mata Pelajaran Pengetahuan Umum di SD atau Tata Negara di SMP dan SMA.
Dalam Kurikulum 1957, dan Kurikulum 1961 tidak dikenal adanya mata Pelajaran Penendidikan Kewarganegaraan. Dalam Kurikulum 1946 dan 1957 materi tersebut itu dikemas dalam Mata Pelajaran Pengetahuan Umum di SD atau Tata Negara di SMP dan SMA.
Dalam Kurikulum SD tahun 1968 di kenal Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN). Menurut Kurikulum SD 1968 Pendidikan Kewargaan Negara mencakup Sejarah Indonesia, Geografi, dan Civics yang di artikan sebagai Pengetahuan Kewargaan Negara. Dalam kurikulum SMP 1968 PKN tersebut mencakup materi sejarah Indonesia dan Tata Negara, sedang dalam Kurikulum SMA 1968 PKN lebih banyak berisikan materi UUD 1945.
Menrut Kurikulum SPG 1968 PKN mencakup sejarah Indonesia, UUD, Kemasyarakatan, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam Kurikulum Proyek Printis sekolah Pembangunan (PPSP) 1973 terdapat Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) dan Pengetahuan Kewargaan Negara.
Menurut Kurikulum PPSP 1973 di perkenalkan Mata Pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara/Studi Sosial untuk SD 8 tahun yang berisikan integrasi materi Ilmu pengetahuan Sosial. Di sekolah Menengah 4 tahun selain studi Sosial terpadu juga terdapat Mata pelajaran PKN sebagai Program inti dan Civics dan Hukum sebagai program utama Jurusan Sosial.
Oleh Somantri (1967) istilah Kewargaannegara merupakan terjemahan dari “civics” yang merupakan mata pelajaran sosial yang bertujuan membina dan mengembangkan anak didik agar menjadi warga Negara yang baik (good citizen)
Warga Negara yang baik adalah warga Negara yang tahu, mau, dn mampu berbuat baik “(somantri 1970) atau secara umum yang mengetahui, menyadari, dan melaksanakanhak dan kewajibanya sebagai warga Negara”
(Winaaputra 1978) Di lain pihak, istilah Kewarganegaraan digunakan dalam perundangan mengenai Status formal warga negara dalam suatu negara. Misalnya sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 1946 dan Peraturan tentang diri kewarganegaraan serta peraturan tentang naturalisasi atau perolehan status sebagai warga negara Indonesia bagi Orang-orang warga Negara Asing.
Kedua konsep tersebut kini di gunakan untuk kedua-duanya dengan istilah kewarganegaraan yang secara konseptul diadopsi dari konsep citizenship, yang secara umum di artikan sebagai hal-hal yang terkait pada status hukum (legal standing)dan karekter warga negara, sebagaimana digunakan dalam Perundang-undangan Kewarganegaraan untuk status warga negara, dan pendidikan kewarganegaraan untuk program pengembangan karekter warga negara secara kurikuler.
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara Sekolah sebagai wahana pengembangan warga yang demokratis dan bertanggung jawab, yang secara kurikuler pendidikan Kewarganegaraanyang harus menjadi wahana psikologis-pedagogis yang utama.
Secara yuridis ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang mengandung amanat tersebut,sebagai berikut
Pembukaan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia dan Perubahannya (UUD 1945 dan Perubahannya), khususnya alinea ke-4 yang menyatakan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk : ‘’…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia dan Perubahannya (UUD 1945 dan Perubahannya), khususnya alinea ke-4 yang menyatakan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dimaksudkan untuk : ‘’…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI N0. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas) Khususnya:
a. Pasal 3 yang menyatakan bahwa ‘’Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membent uk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa , bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
b. Pasal 4 mengatakan sebagai berikut:
1) Pendidikan di selenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Nilai Keagamaan, Nilai kultural, dan Kemajemukan Bangsa.
2)Pendidikan di selenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan Multimakna.
3) Pendidikan di selenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
4) Pendidikan diselenggarakan dengan member keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas pederta didik dalam proses pembelajaran.
5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semu komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
c. Pasal 37 ayat (1) yang menyatakan bahwa “ kurikulum pendidikan dassar dan menengah wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan, bahasa, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni dan Budaya, Pendidkan Jasmani dan Olahraga, Keterampilan/Kejujuran, dan Muatan Lokal.
Ayat (2) Memuat: Pendidikan Agama, Pendidkan Kewarganegaraan, dsan Bahasa.
d. Pasal 38 ayat yang menyatakan bahwa “Kurikulum Pendidkan Dasar dan Menengah dikembangkan sesuai relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan Pendidikan dan komite sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan supervise Dinas Pendidikan atau kantor Departemen Agama kabupaten/kota untuk Pendidikan Dasar dan Propensi untuk Pendidikan Menengah.
3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Penndidkan (PP RI NO 19 Tahun 2005 tentang SNP)
4 Pasal 6 ayat (4) menyatakan bahwa “setiap kelompok Mata Pelajaran sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara holistic sehinggga pembelajaran masing-masing kelompok mata pelajaran ikut mewarnai pemahaman dan atau penghayatan peserta didik”.
5. Pasal 7 ayat (2) Menyatakan bahwa kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan kepribadian pada
SD/MI/SDLB/Paket A SMP/MTs/SMPLB/Paket B
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C. atau bentuk lain yang sederajat
Dalam konteks itu, Khususnya pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah seyogyanya dikembangkan sebagai pranata atau tatanan sosial-Pedagogis yang kondusif atau member suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik.
Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu member keteladanan,, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.
Dalam kerangka semua itu mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.
Peran PKn dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Melalui PKn sekolah perlu di kembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokrasi.
Dari kedua konsep dasar tersebut dapat dikemukakan bahwa paradigma pendidikan demokrasi melalui PKn yang perlu dikembangkan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional atau bersifat jamak. Sifat multidimensionalnya itu terletak pada:
Pandangan yang pluralistik –uniter (bermaacam-macam teetapi menyatu) dalam pengertian Bhineka Tunggal Ika.
Sikapnya dalam menempatkan individu, Negara, dan masyarakat global secara harmonis.
Tujuannya yang diarahkan pada dimensi kecerdasan (spiritual, rasional, dan sosial)
Konteks (setting) yang menghasilkan pengalaman belajarnyayang terbuka, fleksibel atau luwes, dan bervariasi kepada dimensi tujuannya.
Pandangan yang pluralistik –uniter (bermaacam-macam teetapi menyatu) dalam pengertian Bhineka Tunggal Ika.
Sikapnya dalam menempatkan individu, Negara, dan masyarakat global secara harmonis.
Tujuannya yang diarahkan pada dimensi kecerdasan (spiritual, rasional, dan sosial)
Konteks (setting) yang menghasilkan pengalaman belajarnyayang terbuka, fleksibel atau luwes, dan bervariasi kepada dimensi tujuannya.
Dalam program pendidikan , paradigma ini menuntut hal-hal sebagai berikut:
Pertama, memberikan perhatian yang cermat dan usaha yang sungguh-sungguh pada pengembangan pengertian entang hakikat dan karekteristik aneka ragam demokrasi, bukan hanya yang berkembang di Indonesia.
Kedua, mengembangkan kurikulum dan pembelajaran yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi siswa agar mampu mengeksplorasi sebagaimana cita-citademokrasi telah diterjemahkan kedalam kelembagaan dan praktik diberbagai belahan bumi dn dalam berbagai kurun waktu.
Ketiga, tersedianya sumber belajar yang memungkinkan siswa mampu mengekplorasi sejarah demokrasi di negara untuk dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang di terapkan di negaranya itu secara jernih.
Keempat, tersedianya sumber belajar yang dapat mempasilitasi siswa untuk dapat memahami penerapandemokrasi di negara lain sehingga mereka memiliki wawasan yang luas tentang ragam ide dan sistem demokrasi dalam berbagai konteks.
Stuasi sekolah dan kelas di kembangkan sebagai democratic laboratory atau lab demokrasi dengan lingkungan sekolah/kampus yang diperlakukan sebagai micro cosmos of democracy atau linkungan kehidupan yang demokratis yang bersifat micro ddan memperlakukan masyarakat luas sebagai open global classroom atau sebagai kelas yang terbuka.
Dengan cara itu akan memungkinkan siswa dapat belajar demokrasi dalam stuasi yang demokratis dan membangun kehidupan yang lebih demokratis. Itulah makna dari konsep “learning and for democracy,and for democracy” dengan PKn sebagai wahana kurikuler yang utama.
KEGIATAN BELAJAR 2
Ruang lingkup PKn di SD
Dalam lampiran Permendiknas No 22 tahun 2006 di kemukakan bahwa “ mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata Pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan warga negara yang memahami dan mampu melakssanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarekter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945” Sedangkan tujuannya digariskan dengan tegas adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menaggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta anti korupsi.
3. Berkembang secara fositif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karekter-karekter masyarakat Indonesia agar dpa hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia seccara langsung atau idak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menaggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta anti korupsi.
3. Berkembang secara fositif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karekter-karekter masyarakat Indonesia agar dpa hidup bersama dengan bangsa-bangsa lain.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam peraturan dunia seccara langsung atau idak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ditetapkan pula bahwa “ Kedalaman muatan Kurikulum pada setiap Mata Pelajaran pada setia Satuan Pendidikan di tuangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam Struktur Kurikulum”
Kompetensi yang dimaksud terdiri atas Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang dikembangkan berdasarkan standar Kompetensi Lulusan.
Muatan Lokal dam kegiatan Pengembangan Diri merupakan bagian integral dari stuktur kurikulum pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan Pemendiknas No. 22 tahun 2006 Ruang lingkup Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah secara umum meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Norma, Hukum dan Peraturan
Hak Asasi Manusia
Kebutuhan Warga Negara
Konstitusi Negara
Kekuasaan dan Pilitik
Pancasila
Globalisasi
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Norma, Hukum dan Peraturan
Hak Asasi Manusia
Kebutuhan Warga Negara
Konstitusi Negara
Kekuasaan dan Pilitik
Pancasila
Globalisasi
KEGIATAN BELAJAR 3
Tuntutan Pedagogis PKn di SD
Istilah Pedagogis diserap dari bahasa Inggris paedagogical. Akar kata dari paes dan ago (bahasa latin), artinya Saya Membimbing. Kemudian muncul istilah paedagogy yang artinya ilmu mendidik atau Ilmu Pendidikan (Purbakawatja 1956) . tututan pedagogis dalam modul ini diartikan sebagai pengalaman belajar (learning experiences) yang bagaimana diperlakukan untuk mencapai tujuan Pindidikan Kewarganegaraan , dalam pengertian ketuntasan penguasaan kompetensi penguasaan kompetesi kewarganegaraan yang tersurat dan tersirat dalam lingkup dan kompetensi dasar.
Semua kompetensi dasar untuk setiap kelas menuntut prilaku nyata (overt behavior). Hal ini berarti bahwa konsep dan nilai kewarganegaraan diajarkan tidak boleh berhenti pada pemikiran semata, tetapi harus terwujudkan dalam perbuatan nyata.
Dengan kata lain PKn menuntut terwujudnya pengalaman belajar yang bersifat utuh memuat belajar kognitf, belajar nilai dan sikap, dan belajar prilaku. PKn seharusnya tidak lagi memisah-misahkan domain-domain prilaku dalam belajar.
Proses pendidikan yang menjadi kepedulian PKn adalah proses pendidikan yang terpadu utuh, yang juga disebut sebagai bentuk confluent educatin (Mc, Neil, 1981), tuntutan pedagogis ini memerlukan persiapan mental, professionalitas, sossial guru-Murid ysng kohesif.
Guru siap memberi contoh dan menjadi contoh. Ingatlah pada postulat bahwa Value is neither tough now cought, it is learned (Herman 1966). Nilai tidak bisa diajarkan ataupun ditangkap sendiri, tetapi dicerna melalui proses belajar. Oleh karena itu, nilai harus termuat dalam mater Pelaajaran PKn.
PKn mata pelajaran dengan visi utama sebagai pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional. Ia merupakan pendidikan demokrasi, pendidikan moral , pendidikan sosial, dan masalah pendidikan politik.
PKn dinilai sebagai mata pelajaran yang mengusung misi Pendidikan Nilai dan Moral, dengan alasan sebagai berikut:
1. Materi PKn adalah Konsep- konsep nilai Pancasila dan UUD 1945 beserta dinamika peerwujudan dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia.
2. Sasaran akhir belajar PKn adalah perwujudan nilai-nilai tersebut dalam prilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Proses pembelajaran menuntut terlibatnya emosional, intelektual, dan sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya dipahami (bersifat kognitif) tetapi dihayati (bersifat objektif) dan dilaksanakan (bersifat prilaku).
1. Materi PKn adalah Konsep- konsep nilai Pancasila dan UUD 1945 beserta dinamika peerwujudan dalam kehidupan masyarakat negara Indonesia.
2. Sasaran akhir belajar PKn adalah perwujudan nilai-nilai tersebut dalam prilaku nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Proses pembelajaran menuntut terlibatnya emosional, intelektual, dan sosial dari peserta didik dan guru sehingga nilai-nilai itu bukan hanya dipahami (bersifat kognitif) tetapi dihayati (bersifat objektif) dan dilaksanakan (bersifat prilaku).
Sebagai pengayaan teoritik, pendidikan nilai dan moral sebagaimana dicakup dalam PKn tersebut, dalam pandangan Lickona (1992) disebut “Educating for character” atau “pendidkan watak”
Lickona mengartikan watak atau karakter sesuai dengan pandangan filosof Michael Novak (Lickona 1992 : 50-51). Yakni compatible mix of all thoese virtues identified sense down traditions , litersry, stories, the sages, and persons of common sense down through history. Artinya suatu perpaduan yang harmomis dari berbagai kebijakan yang tertuang dalam keAgamaaan, Sastra, pandangan kaum,cerdik-pandai dan manusia pada mumnya sepanjang zaman.
Liickona (1992,51) memamdang karakter atau watak itu memiliki tiga unsur yang saling berkaitan yakni: moral knowing, moral feeling, and moral behavior (Konsep moral, sikap moral, Prilaku moral)
MODUL 2
Karekteristik PKn sebagai
Pendidikan Nilai dan Moral
KEGIATAN BELAJAR 1
Pendidikan PKn sebagai
Pendidikan Nilai dan Moral
Konsep Pendikan nilai secara teoritik, Herman (1972) mengemukakan suatu prinsip yang sangat mendasar, yakni bahwa “…value is neither taught nor cought , it is learned” yang artinya bahwa substansi nilai tidaklah semata-mata ditangkap dan diajarkan tetapi lebih jauh, nilai dicerna dalam arti ditangkap, diinternalisasi, dibakukan sebagai bagian yang melekat dalam kualitas pribadi seseorang melalui proses belajar.
Dalam latar kehidupan masyarakat, proses pendidikan nilai sudah berlangsung dalam kehidupan masyarakat dalam berbagai bentuk tradisi. Tradisi ini dapat di lihat dari petatah-petitih adat, tradisi, lisan turun-temurun seperti dongeng, nasihat, simbol-simbol, kesenian daerah seperti “kekawihan” di tatar pesundan dan “berbalas pantun” ditatar melayu.
Sebagai salah satu unsur kebudayaan (Kuncaraningrat 1978) kesenian paada dasarnya merupakan produk budaya masyarakat yang melukiskan penghayatan tentang nilsi ysng berkembang dalam limgkungan masyarakat pada masing-masing jamanya.
Berkaitan dengan nilai-nilai dalam masyarakat, proses “indiginasi”, yakni pemanfaatan budaya daerah untuk pembelajaran mata pelajaran lain dengan tujuan untuk mendekatkan pelajaran itu dengan lingkungan sekitar siswa menjadi sangat penting. Hasil belajar akan lebih bermakna sebagai wahana pengembangan watak individu sebagai warga negara. Contohnya legenda dari seluruh tanah air.
Dalam pengertian generik, konsep dap roses pendidikan merupakan proses yang sengaja dirancang dan dilakukan untuk mengembangkan potensi individu dalam interaksi dengan lingkungannya sehingga menjadi dewasa dan dapat mengarungi kehidupan dengan baik, dala arti selamat didunia dan diakhirat.
Oleh karena itu tepat sekali dikatakan pada dassarnya pendidikan mempunyai dua tujuan besar yakni mengembangkan individu dan masyarakat yang “ smart and good” (Lickona 1992 : 6). Konsepsi tujuan tersebut mengandung arti bahwa tujuan pendidikan tidak lain adalah mengembangkan individu dan masyarakat agar cerdas (smart) dan baik (good)
Secara elaboratif tujuan ini oleh bloom dkk (1962) dirinci menjadi tujuan pengembangan kognitif, afektif, dan psikomotorik, yakni pengembangan pengetahuan dan pengertian, nilai dan sikap, dan keterampilan psikomotorik.
Pasal 1 butir 1 UU Sidikan 20/2003, ditegaskan bahwa pendidikan adalah …….ussaha dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, penendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam pasal 3 dikemukakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsimengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selanjutnya sebagai prinsip pendidikan ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
Pendidikan disekengarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatifdengan menjunjung itnggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultual,dan kemajemukan bangsa.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematis dengan sistem terbuka ddan multimakna.
Pedidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan pesserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Pendidikan diselenggarakan demgan mengembangkan budaya membaca , menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pngendalian mutu pendidikan (Pasal 4)
Pendidikan disekengarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatifdengan menjunjung itnggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultual,dan kemajemukan bangsa.
Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematis dengan sistem terbuka ddan multimakna.
Pedidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan pesserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
Pendidikan diselenggarakan demgan mengembangkan budaya membaca , menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pngendalian mutu pendidikan (Pasal 4)
Aspek cerdas dan baik itu seyogyanya dipandang sebagai satu kesatuan utuh. Hal itu tercermin dari konsep kecerdasan saat ini, dimana kecerdasan tidak semata-mata berkenaan denga aspek nalar atau intelektualitas atau kognitif, tetapi melingkupi ssegala poensi individu.
Didalam konteks pemikiran taksonomi bloom pengembangan nilai dan sikap termasuk dalam kategori afektif, yang secara khusus berisikan perassaan dan sikap (value and attitudes)
Proses pendidikan yang memusatkan perhatian pada penembangan nilai dan sikap ini didunia barat dikenal dengan “value education, effective education, moral education, caracteer education” (Winataoutra 2001)
Di Indonesia wacana pendidikan nilai tersebut secara kurikulerterintegrasi antara lain dala pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan bahasa dan seni.
Bagaimana PKn sebagai mata pelajaran yang memiliki misi adalah pendidikan Nilai dan Moral?
Pendidikan nilai dalam penjelasan pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, secara khusus tidak menebutkan tetapi secara Implisit, antara lain tercakup dalam muatan pendidikan kewarganegaraan yang secara substantif dan pedagogis mempunyai misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsan dan rasa cinta tanah air.
Hal itu juga di topang oleh rumusan landasan kurikulum, yang pada pasal 36 ayat (3) secara eksplesit perlu memperhatikan persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan, perkembangan ilmu pengetahuan teknologi dan seni, keragaman potensi daerah dan lingkungan dan peningkatan potensi, kecerdasan dan minat pesrta didik.
Dalam konteks kehidupan masyarakat, kita melihat betapa masih besarnya kesenjangan antara konsep dan muatan nilai yang tercermin dalam sumber-sumber normatif konstitusional dengan fenomena sosial,cultural, politik, ideologis, dan regiositas. Kita menyaksikan kondisi paradoksl antara nilai dan fakta dalam keidupan masyarakat berbangsa dan bernegara RI sampai dengan saat ini.
Alisyahbana (1976) mengatakan bahwa “value as integrating forces and personality, society and culture” nilai merupakan perekat-pemersatu dalam diri masyarakat dan kebudayaan.
Secara psikologis dan sosial yang dimaksudkan dengan cerdas itu bukanlah hanya cerdas rasional tetapi jugs cerdas emosional, ceerdas sosial dan cerdas spiritual. (Sanusi 1998, winataputra 2001) dengan kata lain indivvidu yang cerdas pikirannya, perasaannya, dan prilakunya.
Oleh karena itu proses pendidikan tidak boleh dilepaskan dari proses kebudayaanyang pada akhirnya akan mengantarkan manusia menjadi inssan yang berbudaya dan berkeadaban.
Secara umum yang dimaksud dengan pembudayaan adalahproses pengembangan nilai norma dan moral dalam diri individumelalui proses perlibatan pesrta didik dalam proses pendidikan yang merupakan bagian integral dari proses kebudayaan bangsa Indonesia.
Jika dianalisis lebih cermat dan mendalam, pendidikan nilai memiliki dimensi pedagogis praktis yang jauh lebih kompleks daripada dimensi teoritasnya karena terkait pada konteks sosial-kultural dimana pendidian nilai dilaksanakan.
Perlunya upaya pendidikan nilai moral yang di lakukan secara menyaluaruh dengan pertimbsngan sebagai berikut:
Pendidikan moral merupakan suatu kebutuhan sosiokultural yang jelas dan mendesak bagi kelangsungan kehidupan yang berkeadaban
Pewarisan nilai antar generasi dan dalam suatu generasi merpakan ahana sosiopsikologis dan sselalu menjadi tugas dari proses peradaban
Eranan sekolah sebagai wahana psikopedagogis dan sosiopsikologis yang berfungsi sebagai pendidik moral menjadi semakin penting, pada saat dimana hanya sebagian kecil anak yang mendapat pendidikan moral dari orang tuanya da peranan lembaga keagamaan semakin kecil.
Dalam setiap masyassrakat terdapat landasan etika umum, yang bersifat universal melintasi batas ruang dan waktu sekalipun dalam masyarakat pluralistik yang mengandung banyak potensi terjadi konflik nilai.
Demokrasi mempunyai banyak kebutuhan khususnya pendidikan moral karena inti dari demokrasi adalah pemerintah yang berakar dari rakyat dilakukan oleh wakil pembawa amanah rakyat, dan mengusung komitmen mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Pertanyaan yang selalu dihadapi baik individu maupun masyarakat adalah peertanyaan moral
Terdapat dukungan yang mendasar dan luas bagi pendidikan nilai disekolah.
Komitmen yang uat terhadap pendidikan moral sangatlah esensial untuk menarik dan membina guru-guru yang berkeadaban dan fropesional.
Pendidikan nilai adalah pekerjaan yang dapat dan haarus dilakukan sebagai suatu keniscayaan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat global.
Pendidikan moral merupakan suatu kebutuhan sosiokultural yang jelas dan mendesak bagi kelangsungan kehidupan yang berkeadaban
Pewarisan nilai antar generasi dan dalam suatu generasi merpakan ahana sosiopsikologis dan sselalu menjadi tugas dari proses peradaban
Eranan sekolah sebagai wahana psikopedagogis dan sosiopsikologis yang berfungsi sebagai pendidik moral menjadi semakin penting, pada saat dimana hanya sebagian kecil anak yang mendapat pendidikan moral dari orang tuanya da peranan lembaga keagamaan semakin kecil.
Dalam setiap masyassrakat terdapat landasan etika umum, yang bersifat universal melintasi batas ruang dan waktu sekalipun dalam masyarakat pluralistik yang mengandung banyak potensi terjadi konflik nilai.
Demokrasi mempunyai banyak kebutuhan khususnya pendidikan moral karena inti dari demokrasi adalah pemerintah yang berakar dari rakyat dilakukan oleh wakil pembawa amanah rakyat, dan mengusung komitmen mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Pertanyaan yang selalu dihadapi baik individu maupun masyarakat adalah peertanyaan moral
Terdapat dukungan yang mendasar dan luas bagi pendidikan nilai disekolah.
Komitmen yang uat terhadap pendidikan moral sangatlah esensial untuk menarik dan membina guru-guru yang berkeadaban dan fropesional.
Pendidikan nilai adalah pekerjaan yang dapat dan haarus dilakukan sebagai suatu keniscayaan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat global.
Dilihat dari substansidan prosesnya, Lickona (1992 : 53-63) yang perlu dikembangkan dalam rangka pendidikan nilaitersebut adalah Nilai karakter yang baik, (good character) yang didalamnya mengandung tiga dimensi nilai moral yaitu dimensi wawasaan moral, dimensi perasaan moral, dimensi prilaku moral.
Ketiga domain moralita tersebut satu dengan yang lainya memiliki keterkaitan substantifdan fungsional. Artinya bahwa wawasan dan perasaan atau sikap dan prilaku moral merupakan tigs hal yang secara psikologis bersinergi.
Modul 3
KETERKAITAN NPENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DENGAN IPS DAN
MATA PELAJARAN LAINNYA
Modul ini akan ini akan membahas tentang keterkaitan pendidikan kewarganegaraan dengan IPS dan Mata Pelajaran lainnya. Masudnya adalah agar para guru SD memahami bahwa kewarganegaraan terdapat hubungan yang erat antara mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya khususnya dengan IPS.
Hal itu dimungkinkan olehh karena baik pendidikan kewarganegaraan maupun IPS adalah berasal dari satu rumpun, ,yaitu rumpun-rumpun ilmu sosial. Hubungan dengan Mata pelajaran lainnya adalah dimaksudkan agar mempelajari pendidikan kewarganegraan tidak dibangun atas dasar-dasar pengetahuan yang luas. Keterkaitanya dengan demikian tidak terbatas hanya antar mata pelajaran serumpun (Ilmu-ilmu sosial), tetapi juga dengan lintas rumpun, misalnya rupun humaniora (Bahasa dan Seni, pedidikan Agama) dan juga denan rumpun Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
KEGIATAN BELAJAR 1
GAMBARAN UMUM DAN KAREKTERISTIK
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SERTA
MATA PELAJARAN IPS DAN
MATA PELJARAN LAINNYA DI SD
A. PENGANTAR
Pembahasan tentang hubungan tau keterkaitan anar mata pelajaran di SD. Maksudnya tiada lain adalah upaya mengaitkan antar mata pelajaran dapat berlangsung dengan baik sesuai dengan dasar-dasar pertimbangan psikologis untuk tujuan-tujuan pendidikan.
Dasar pertimbangan untuk hal tersebut adalah siswa SD berpikir dalam kerangka yang bersifat holistic (menyeluruh) dan belum bersifat fragmentaris dan detail. Artinya, upaya mengsitkansecara alami tersebut memang sesuai dengan tingkat perkembangan dan kematangan anak, dengan demikian anak akan belajar lebih wajar, bermakna, dan dalam suasana yang menanang.
B. GAMBARAN UMUM, HAKIKAT DAN KAREKTERISTIK
B. GAMBARAN UMUM, HAKIKAT DAN KAREKTERISTIK
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Latar belakang masalah
1. Latar belakang masalah
Pembaruan dan inovasi dalam pendidikan kewarganegaraan serta keterkaitan dan aplikasinya menjadi sebuah pembelajaran yang kreatif, produktif, yang bersifat kooperatif,dan kolaboratif, menuntut konsep pembelajaran terpadumelalui pengkajian dan pelatihan yang berwawasan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memang mengalami perubahan nama dengan sangat cepatkarena mata pelajaran tersebut memang rentan terhadap perubahan politik, namun ironisnya nama berubah berkali-kali, tetapi secara umum serta pendekatan cara penyampaianya kebanyakan tidak berubah.
Dari sisi isi misalnya,lebih menekankan pengetahuan untuk dihafal dan bukan materi pembelajaran yang mendorong berpikir apalagi berpikir kritis siswa.
Dari segi pendekatan yang lebih ditonjolkan adalah pendekatan politis dan kekuasaan
Dari segi pembelajaran atausistem penyampaiannya lebih menekankan padapembelajaran satu arahdengan dominasi guru yang lebih menonjolsehingga hasilnya sudah dapat diduga, yaitu verbalisme yang selama ini sudah dianggap sangat Melakat padapendidikan umumnya di Indonesia.
Unntuk dapat mengatasi hal itulsh kiranya dibutuhkan oerubahan-perubahan dalm pendidikan kewarganegaraan psling tidak untuk ketiga aspek tersebut.
2. Tujuan pendidikan kewarganegaraan
2. Tujuan pendidikan kewarganegaraan
Tujuan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah untuk mengembagkan kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
Berpartisifasi secara aktifdan bertanggung jawab, serta beeertindak cerdas dalam kegiatan kemasyararakatan, berbangsa dan bernegara.
Berkembang secara positif dan demokratisuntuk membentuk diri beerdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lainnya.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam pecaturan dunia secar langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
C. HAKIKAT DAN KAREKTERISTIK BIDANG STUDI
Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
Berpartisifasi secara aktifdan bertanggung jawab, serta beeertindak cerdas dalam kegiatan kemasyararakatan, berbangsa dan bernegara.
Berkembang secara positif dan demokratisuntuk membentuk diri beerdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lainnya.
Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam pecaturan dunia secar langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
C. HAKIKAT DAN KAREKTERISTIK BIDANG STUDI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Hakikat bidang studi pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasarkan Nilai-nilai pancasilasebagai wahana untuk mengembangkan dan melestatikan nilai luhur dan Moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk prilaku dalam kehidupan sehari-hari para Mahasiswa baik sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD1945.
Secara umum tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagaii berikut:
Memberikan pengertian pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yng benar dan sah
Meletakkan dan membentuk pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan cirri khas serta watak ke-Indonesian
Memberikan pengertian pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yng benar dan sah
Meletakkan dan membentuk pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan cirri khas serta watak ke-Indonesian
0 komentar:
Posting Komentar